BREAKING NEWS
 

Pengadaan Lahan Digerogoti Korupsi

Pengennya Punya Bank Tanah, Ujung-ujungnya Bisa Bangkrut

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 10 Maret 2021 05:55 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menanggapi putusan ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Ia mencontohkan, gugatan praperadilan kasus Bank Century baru dikabulkan ketika pihaknya menggugat praperadilan sebanyak enam kali. Tidak ada batasan dalam mengajukan gugatan praperadilan.

“Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut,” katanya.

Baca juga : Pengusaha Ngarep Beroperasinya Patimban Bisa Tekan Biaya Logistik

Boyamin yakin gugatan selanjutnya akan dikabulkan. Sebab, kasus yang dinilai mangkrak harus ada kepastian hukum. Mau dilanjutkan, atau dihentikan.

Menurutnya, kalau suatu institusi hukum tidak bisa mengusut perkara itu hingga mandek di tengah jalan, institusi lain bisa mengambil alih. Sehingga perkaranya bisa dilanjutkan sampai tuntas.

“Kami sebagai masyarakat antikorupsi ingin perkara korupsi itu kan cepat, tapi kalau seperti ini terpaksa gugat ya kami gugat, ”pungkasnya.

Baca juga : Panen Padi Di Lahan Program Percepatan Tanam Kementan

Kasus pengadaan lahan yang dipersoalkan MAKI terjadi pada 2015. Saat itu, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare di Cengkareng. Harganya Rp 688 miliar. Tanah itu untuk pembangunan rumah susun.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, menemukan bahwa lahan yang dibeli itu ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan dana dari APBD untuk membeli tanahnya sendiri. Pembelian lahan itu kemudian mendapat sorotan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu. Ahok menuding ada mafia dalam pembelian tanah itu. Dia meminta BPK melakukan audit.

Baca juga : Kredit Macet Di Bank Syariah Bisa Meroket

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya.

Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, MAKI menyebut hingga permohonan diajukan ke PN Jaksel, tidak ada tersangka yang ditetapkan polisi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense