Dark/Light Mode

Airlangga Pede Permintaan Properti Bakal Tancap Gas

Rabu, 10 Maret 2021 05:24 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB. (Foto : Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB. (Foto : Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yakin, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti akan menjadi pendorong perekonomian Indonesia tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong konsumsi dan utilitas sektor industri.

“Ekonomi kita 57 persen dari konsumsi, dan tahun lalu terpukul sangat dalam. Agar bisa membangkitkan kembali, tahun ini kita memberikan stimulan bagi konsumsi melalui kebi­jakan-kebijakan ini,” ungkao Airlangga dalam Rapat Koordi­nasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021, kemarin.

Baca juga : Sudahi Saling Sikut, Sekarang Waktunya Saling Menguatkan

Seperti diketahui, insentif relaksasi PPnBM kendaraan bermotor berlaku untuk segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Kebijakan insentif PPnBM mulai berlaku 1 Maret hing­ga Desember 2021. Insentif diberikan secara bertahap. Un­tuk periode Maret-Mei 2021 mendapatkan diskon pajak 100 persen dari tarif. Untuk periode Juni - Agustus 2021 sebesar 50 persen. Dan, periode September - Desember 2021 sebesar 25 persen.

Baca juga : Libur Isra Mi`raj Dan Nyepi, Dilarang Pergi Ke Luar Kota

“Kebijakan ini diharapkan bisa menggerakkan industri. Karena industri ini melibatkan banyak tenaga kerja baik secara langsung dan tidak langsung,” imbuhnya.

Untuk sektor properti, insentif PPN antara lain diberikan untuk rumah dengan harga jual mak­simal Rp 5 miliar. Insentif 100 persen PPN diberikan untuk ru­mah dengan harga jual di bawah Rp 2 miliar. Insentif 50 persen diberikan untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif sek­tor properti ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.