RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disuarakan Presiden Jokowi, bulan lalu itu ternyata tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Alasannya, pemerintah belum kelar mengkaji sejumlah pasal karet di UU yang sering banyak makan korban ini. Kalau begini, urusan pasal karet jadinya dibikin ngaret...ret...ret...
Kepastian itu didapat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Prolegnas 2021. Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak mengajukan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021.
Kenapa tidak diajukan? Yasonna mengatakan, tim kajian yang dibuat pemerintah untuk melakukan kajian terhadap UU ITE masih belum selesai. Pemerintah masih di tahap melakukan public hearing atau mendengar aspirasi publik.
Baca juga : Pilkada Tetap Digelar 2024
“Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Yasonna, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.
Namun, Yasonna membantah revisi UU ITE batal dilakukan tahun ini. Menurutnya, saat ini tim kajian masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau tim sudah selesai, maka bisa saja nanti pemerintah akan mengajukan revisi UU ITE ke DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya membenarkan, UU ITE tidak masuk dalam 33 legislasi yang bakal direvisi tahun ini. Pemerintah selaku inisiator, kata dia, masih belum siap melakukan kajian.
Baca juga : Urus Pasal Karet, Mahfud Tak Ngaret
Meskipun UU ITE belum direvisi, politisi NasDem ini menilai, pelanggaran yang terjadi terkait ITE di dunia maya saat ini sudah terkendali. Surat edaran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif.
“Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan,” ujar Willy.
Tidak masuknya revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021 mendapatkan banyak kritik. Salah satunya dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nuwahid. Lewat akun Twitter miliknya, politisi PKS itu mengaku heran, pemerintah malah tidak mengajukan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.
Baca juga : Pedagang Pasar Ngebet Ingin Divaksin Covid-19
“Presiden @jokowi pernah nyatakan terbuka agar UU ITE direvisi untuk hadirkan keadilan. Tapi dalam raker dengan Baleg tadi siang, pemerintah malah tidak berinisiatif mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, sehingga tidak masuk Prolegnas 2021,” cuitnya.
Seperti diketahui, wacana untuk merevisi UU ITE ini disampaikan Presiden Jokowi saat pidato di Rapim Polri, pertengahan bulan lalu. Jokowi tak ingin, UU ITE merugikan banyak pihak. Bila perlu, Jokowi akan mengusulkan pada DPR, agar UU ITE ini direvisi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.