Sebelumnya
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini,” katanya. “Undang-Undang ITE,” kata Jokowi di Istana (15/2).
Jokowi menilai, akar masalah bisa terselesaikan jika hulunya diatasi dengan benar. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tambahnya.
Untuk memuluskan keinginan Jokowi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas membentuk tim kajian UU ITE. Mahfud memberikan waktu dua bulan hingga 22 mei 2021 untuk mereka bekerja.
Baca juga : Pilkada Tetap Digelar 2024
Hingga kemarin, Tim Kajian UU ITE yang dipimpin Sugeng Purnomo itu, masih sibuk memanggil sejumlah kalangan untuk dimintai pendapat. Mulai dari akademisi, aktivis, pegiat media sosial hingga kalangan artis.
Kemarin, giliran Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean yang diminta keterangan oleh Tim Kajian. Ada juga Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.
Sementara itu, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Muradi tak mempersoalkan bila pembahasan RUU ITE delay atau ngaret. Menurutnya, pembahasan revisi Undang-undang tidak seperti membalikkan telapak tangan.
Baca juga : Urus Pasal Karet, Mahfud Tak Ngaret
“Ada proses dan filosofi yang harus dilalui. Butuh pendalaman dan sebagainya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Lagipula, kata Muradi, Mahfud MD telah membentuk tim untuk membahas UU tersebut, apakah perlu atau tidak dilakukan revisi. Saat ini, tim tersebut masih bekerja hingga bulan depan.
“Memang desakan revisi Undang-Undang ITE terlalu dadakan untuk langsung dibahas dan masuk Prolegnas 2021. Perlu ada kajian matang untuk revisi undang-undang,” cetusnya.
Baca juga : Pedagang Pasar Ngebet Ingin Divaksin Covid-19
Namun begitu, dia tetap meminta pemerintah serius melakukan pembahasan revisi UU ITE karena banyak masalah yang mesti dibenahi. Selain desakan masyarakat, usulan revisi juga telah terucap oleh Presiden Jokowi.
“Jadi, kalaupun tidak dibahas tahun ini, tahun depan harus dibahas dan masuk prolegnas,” katanya. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.