Dark/Light Mode

Urus Pasal Karet, Mahfud Tak Ngaret

Selasa, 23 Februari 2021 07:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhuman)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. Kemenko Polhuman)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD gerak cepat merespons keinginan Presiden Jokowi menghapus pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahfud langsung membuat Tim Kajian Revisi UU ITE. Menghapus pasal karet, kerja Mahfud tidak ngaret.

Tim kajian bentukan Mahfud tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021, yang diteken kemarin. Tim itu akan membahas substansi apa betul ada pasal karet. 

Baca juga : Revisi Pasal Karet UU ITE, Ini Saran Jimly

Pembentukan tim tersebut, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sebagai bentuk ruang diskusi yang mengandung sistem demokrasi. Hasil diskusinya akan menjadi pijakan Pemerintah dalam mengambil sikap terkait UU ITE. 

"Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena Undang-Undang ITE ini ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2024, sehingga bisa dilakukan (revisi)," terangnya.

Baca juga : Kaget Masuk Buku Pelajaran

Mahfud memberi waktu kepada tim selama dua hingga tiga bulan untuk mengkaji UU ITE secara mendalam. Selagi menunggu hasil kerja tim, dia meminta Polri dan Kejaksaan Agung menerapkan UU ITE dengan hati-hati. “Polri, Kejaksaan Agung, penerapannya itu supaya betul-betul tidak multiintepreter, tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua," titahnya.

Mahfud menerangkan, pembentukan Tim Kajian UU ITE merupakan salah satu arahan Jokowi dalam menyikapi polemik UU ITE. Selain membentuk tim, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat kriteria-kriteria implementatif UU ITE.

Baca juga : Bongkar Kasus Asabri, Mahfud Dapat Banyak Dukungan

"Kapolri sudah mem-follow up itu dengan antara lain sudah membuat pengumuman, kalau pelanggaran-pelanggaran itu sifatnya delik aduan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, yang melapor bukan orang lain tetapi yang bersangkutan. Tidak sembarang orang melapor," kata dia.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara tim pelaksana dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.