Dark/Light Mode

RUU Pemilu Didrop Dari Prolegnas

Pilkada Tetap Digelar 2024

Rabu, 10 Maret 2021 05:50 WIB
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Itu artinya, jadwal Pilkada tetap digelar 2024.

Keputusan Baleg DPR men­-drop RUU Pemilu ini dibacakan di Gedung DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, kemarin.

“Apakah daftar Prolegnas 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui,” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, diikuti kata, “setuju” dari sejumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat kerja.

Baca juga : Puan: DPR Segera Tetapkan Prolegnas 2021

Supratman mengatakan, keputusan Baleg DPR mendrop RUU Pemilu diambil atas permintaan Komisi II DPR sebagai pengusul revisi UU Pemilu. Keputusan itu kemudian disepakati 8 dari 9 fraksi di DPR.

Dengan tidak dimasukkannya RUU Pemilu, lanjut Supratman, maka jadwal Pilkada akan kembali berkiblat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni Pilkada digelar 2024.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, fraksinya sepakat RUU Pemilu tidak masuk dalam Prolegnas 2021. Pasalnya, Indoensia sudah berulang kali mengalami perubahan sistem Pemilu. Imbasnya, pola Pemilu tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan kualitas.

Baca juga : Setahun Pandemi Covid-19, Wamenkes Imbau Tetap Disiplin 3M Dan 3T

Apalagi saat ini, jelasnya, Indonesia tengah menghadapi pandemi. Hal ini menghabiskan energi cukup besar dan mengganggu stabilitas.

“Mungkin akan lebih baik kalau energi yang ada kita gunakan untuk pemulihan ekonomi, termasuk energi untuk penanganan Covid,” ujar Heri.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari juga menegaskan fraksinya termasuk yang setuju penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.