BREAKING NEWS
 

Dugaan Pemukulan Wartawan, Kapolres Kendari Minta Maaf

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Jumat, 19 Maret 2021 08:03 WIB
Potongan gambar jajaran personel Polres Kendari saat mengamankan aksi demonstrasi di BLK Kendari, Kamis (18/3/2021). [Foto: Antara/HO]

 Sebelumnya 
Kapolda Didesak Tindak Tegas Oknum Polisi Pemukul Wartawan

Terkait hal ini, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31).

Baca juga : Ciptakan Polemik, Idris Laena Minta MPR Stop Bahas Amandemen UUD 1945

"Agar tidak terulang peristiwa seperti ini, pimpinan Polda Sultra, segera memberikan penahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis," kata Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra, Mukhtaruddin di Kendari, Jumat (19/3/2021) dini hari.

"Tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasa pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang," ujar Mukhtaruddin Menurutnya, sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan. Tindakan oknum Polisi yang terus berulang ini, dinilai menunjukkan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.

Baca juga : Ngadepin Pelaku Kekerasan Bersenjata Di Intan Jaya, Kapolda Papua Nggak Bakal Ngeper

Atas kejadian tersebut, IJTI Sultra akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban. "Kepada kawan-kawan jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis," pungkasnya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense