BREAKING NEWS
 

Dugaan Pemukulan Wartawan, Kapolres Kendari Minta Maaf

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Jumat, 19 Maret 2021 08:03 WIB
Potongan gambar jajaran personel Polres Kendari saat mengamankan aksi demonstrasi di BLK Kendari, Kamis (18/3/2021). [Foto: Antara/HO]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan oleh oknum anggotanya terhadap wartawan, saat meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3/2021).

"Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan," kata Didik, dikutip Antara.

Baca juga : Ciptakan Polemik, Idris Laena Minta MPR Stop Bahas Amandemen UUD 1945

Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31), diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari. Didik pun menyampaikan dengan tegas, bahwa oknum polisi yang diduga telah melakukan aksi represif akan mendapatkan tindakan tegas.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Didik.

Baca juga : Ngadepin Pelaku Kekerasan Bersenjata Di Intan Jaya, Kapolda Papua Nggak Bakal Ngeper

Unjuk rasa yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif di depan Kantor BLK Kendari ini semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.

Adsense

Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal (ID Card) jurnalis. Meski korban sudah menunjukkan tanda pengenalnya sebagai wartawan, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang dan mendapatkan umpatan dengan kata-kata tak pantas dari oknum aparat itu.

Baca juga : Pengancam Pembunuhan Menko Polhukam Serahkan Diri Dan Minta Maaf

Tindakan oknum polisi ini, kata rekan sesama wartawan, dinilai telah mencederai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40/199 tentang Pers.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense