BREAKING NEWS
 

Sering Bikin Teror, BNPT Kaji KKB Papua Masuk Organisasi Teroris

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Senin, 22 Maret 2021 17:42 WIB
Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar. (Foto : BNPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah sangat serius menyikapi keonaran yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM). 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar menegaskan lembaganya tengah mengkaji opsi mengkategorikan kelompok KKB sebagai jaringan terorisme.

Boy mengklaim BNPT tengah melakukan serangkaian diskusi membahas hal ini. "Berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin, (22/3).

Baca juga : Zidane Bingung Karim Benzema Tak Dipanggil Masuk Timnas Prancis

Boy menyebut KKB telah melakukan kejahatan-kejahatan yang dianggap layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror. Karena KKB menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, dan menimbulkan efek ketakutan yang luas di masyarakat. "Kondisi nyata di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," ujar dia.

Adsense

Menurut mantan Kapolda Papua itu, BNPT aktif berdiskusi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas penyebutan KKB dan TPN-OPM.

Dia juga bakal mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan anggota Dewan. Jika telah ada kesepakatan hasil diskusi, akunya, BNPT bakal memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo agar kelompok tersebut dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Baca juga : KPK Dukung RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Boy beralasan KKB telah merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil. Boy berpendapat, pelaku KKB bahkan bisa dikenai pasal-pasal tindak pidana terorisme. Dari sisi pemahaman global, terorisme adalah musuh bersama atau common enemy yang harus diperangi.

"Karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ini juga menimbulkan efek ketakutan yang meluas kepada masyarakat kita," ujar mantan Kapolda Banten.

Kendati begitu, Boy mengatakan hal ini masih dalam pembahasan. Dia berujar BNPT sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar masyarakat lebih terbuka dan obyektif.

Baca juga : Jasa Marga Perbaiki Lubang Di Jalan Tol

"Setelah ada kesepakatan kami akan mengusulkan perubahan atau mengkategorikan apa yang dilakukan KKB ini sebagai perbuatan teror, dan layak untuk dinyatakan sebagai organisasi yang dilarang," tegas Boy. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense