Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bisa Bikin Kapok Koruptor dan Bermanfaat Buat Negara
KPK Dukung RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas
Selasa, 16 Februari 2021 20:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Dengan menjadi undang-undang, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi, maupun TPPU (pencucian uang)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/2).
Baca juga : Banyak Yang Catut Nama KPK untuk Memeras, Firli Imbau Masyarakat Waspada
Dia menyatakan, bagi KPK, penegakan hukum tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi berupa pidana penjara saja. Tapi juga, perampasan aset hasil korupsi yang dinikmati para koruptor. "Lebih memberikan efek jera bagi para koruptor," imbuhnya.
Selain itu, Ali juga menyebut, perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara. "Itu bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," tandas Ali.
Baca juga : Nasdem Dorong Revisi UU LLAJ Masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong penetapan RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya