BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Yang Hadir Dibatasi

Pengacara Rizieq Dorong-dorongan Dengan Petugas Keamanan Di PN Jaktim

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 26 Maret 2021 10:51 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab sedang protes ke petugas keamanan. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatasi jumlah tim kuasa hukum Rizieq Shihab hadir dalam ruang persidangan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sidang yang digelar offline mengagendakan pembacaan eksepsi Rizieq.

Pihak PN Jaktim hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan. Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung PN Jaktim sempat bersikeras untuk tetap masuk. 

Adsense

Baca juga : Suzuki Ringankan Beban Konsumen Di Jabodetabek

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum Rizieq. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Kemudian situasi kembali kondusif.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan. 

Baca juga : KPK Gali Perizinan dan Penentuan Pemenang Proyek

Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu. Polisi telah mengimbau massa simpatisan Rizieq untuk tidak hadir di PN Jaktim mengingat situasi masih pandemi Covid-19. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense