BREAKING NEWS
 

Ogiandhafiz Juanda, SH, LLM, CLA

Jangan Cuma Revisi UU KPK, Akar Korupsi Juga Kudu Dicari

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 27 Maret 2021 20:01 WIB

 Sebelumnya 
Beberapa delik lainnya seperti memperdagangkan pengaruh (trading influence), memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), suap kepada pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, juga perlu untuk diatur secara khusus ke dalam perubahan UU Tipikor sebagai jenis kejahatan korupsi baru.

Selanjutnya, perubahan dalam UU Tipikor juga perlu untuk mengatur mekanisme dan instrumen pengembalian kerugian keuangan negara (stolen state asset recovery).

Baca juga : Orang Kaya Jadi Menteri, Jangan Cuma Perkaya Diri Ya

Hal ini juga perlu dibarengi dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, sebagai dasar pijakan norma. Karena assets recovery atau pengembalian aset untuk negara merupakan hal yang fundamental, dalam rangka memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.

Dalam UU Tipikor yang ada saat ini, pengembalian kerugian negara dilakukan melalui pidana uang pengganti, yang merupakan pidana tambahan. Namun, uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa korupsi selama ini, hanya mencapai 10 persen dari kerugian negara.

Baca juga : Menpora Sandang Status Tersangka Sebelum Revisi UU KPK Diketok

Itu masih jauh dibanding dengan kerugian negara, yang ditimbulkan akibat kejahatan korupsi tersebut. Ditambah lagi, adanya ketentuan pidana subsider membuat terdakwa lebih memilih menjalankan pidana penjara pengganti, ketimbang melaksanakan pidana uang pengganti. Akibatnya, tujuan pengembalian kerugian negara semakin tidak tercapai.

Intinya, pendekatan formal prosedural dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh, dengan melakukan penguatan legislasi terhadap UU Tipikor yang ada saat ini. Hal itu membutuhkan peran dan komitmen dari pembentuk UU.

Baca juga : Ahli Hukum: Revisi UU Supaya KPK Tak Lupa Diri

PenyalahgunaanSanksi Pidana

Tidak pidana korupsi ini, tidak boleh dipahami secara sempit, hanya sebatas penyalahgunaan anggaran negara oleh oknum pejabat untuk dapat memperkaya diri secara melawan hukum. Namun juga harus dilihat lebih luas, sebagai penyalahgunaan anggaran negara yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Serta dapat memberikan dampak buruk terhadap kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense