Dark/Light Mode

Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh

Rabu, 8 Mei 2024 05:19 WIB
Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasan mengenai keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca, terkait kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah, seperti yang diberitakan media Inggris dan beberapa media nasional.

BPOM menyebut, pihaknya telah melakukan pemantauan Post Authorization Safety Study (PASS). Industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) wajib melaksanakan PASS, dan menyampaikan laporan kepada BPOM.

EUA Vaksin COVID-19 AstraZeneca disetujui BPOM pada 22 Februari 2021. Lebih dari 73 juta dosisnya telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia.

Pemantauan keamanan vaksin di Indonesia juga dilakukan Kementerian Kesehatan bersama dengan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KOMNAS PP KIPI).

Baca juga : Efek Samping Vaksin COVID-19 Buatan Astra Zeneca

Pemantauan ini termasuk pelaksanaan surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) pada program vaksinasi Covid-19 selama periode Maret 2021–Juli 2022 di 14 rumah sakit sentinel (lokasi pelaksanaan surveilan aktif) di 7 provinsi Indonesia.

Hasil kajian BPOM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI terhadap surveilan aktif dan rutin terkait keamanan vaksin Covid-19 Astra Zeneca menunjukkan hasil sebagai berikut:

1. Pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar daripada risiko efek samping yang ditimbulkan.

Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia, yang berhubungan dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Baca juga : Komnas KIPI Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman dari Sindrom TTS

2. Hasil kajian WHO menunjukkan bahwa kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca, dikategorikan sebagai sangat jarang/very rare (kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian).

3. Kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari, setelah pemberian dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Apabila terjadi di luar periode tersebut, kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca.

4. Pemantauan keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca masih terus dilaksanakan dalam bentuk surveilans rutin, selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi.

Baca juga : Hari Persandian dan Pentingnya Menjaga Ruang Siber

Saat ini, vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi.

Hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan, saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia.

5. BPOM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia, dan menindaklanjuti setiap isu kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul, setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.