Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Produk Smooth Fluid Kilang Pertamina Dukung Capaian TKDN
- Wali Murid SMAN 70 Cenat Cenut Ditagih Rp 800 Ribu Untuk Donasi Kelulusan
- Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I 2025 Kepada 707.622 Siswa Di Jakarta
- Tambah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik
- Pertamina Drilling Tekankan Keselamatan Kerja di Safari Ramadan 2025

RM.id Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih, setuju dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Katanya, revisi itu agar lembaga antirasuah itu tidak lupa diri. Oleh karena itu, revisi UU KPK hal yang wajar.
“Itu wajar-wajar saja. Namanya perubahan boleh dong. Kangan monoton. Kalau begitu terus, repot KPK itu. Lupa diri dia nanti,” kata Effendi, Minggu (15/9).
Baca juga : Pakar Hukum: UUD 1945 Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tidak
Dia juga setuju dengan usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas KPK sangat penting untuk melakukan check and balances seperti era demokrasi sekarang ini.
“Jadi, jangan sampai absolut. Karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, dimana-mana namanya absolut itu,” ujarnya.
Baca juga : Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal
Menurut dia, aneh saja KPK tidak ada pengawas. Sedangkan, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas semua. Bahkan, Presiden saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.
“Jadi, dia (KPK) tetap harus dalam pengawasan dong. Bahaya kalau tidak diawasi. Besok-besok presiden dicocoknya pula, habis presiden kita. Kosong nanti. Berbahaya kan itu,” jelas dia.
Baca juga : Revisi UU KPK, Pintu Maling Harus Ditutup
Di samping itu, Effendi mengatakan, revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya. Karena, kalau selama ini boleh dibilang KPK itu luar biasa seperti awal dibentuknya lembaga tersebut dalam keadaan luar biasa.
“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa toh. Karena itu boleh lah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu,” tandasnya. [KW]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya