RM.id Rakyat Merdeka - Pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dadang Ibnu Windartoko divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengurusan kredit Bank Bukopin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menghukum Dadang membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 349 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Ibnu Widartoko SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” putus ketua majelis hakim.
Baca juga : Polemik Impor Beras, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi
Dadang menerima Rp 349 juta dari Direktur PT Pilar Mars Pratama (PMP) Hillarius Ferry Anorta atas jasa membantu mendapatkan kredit modal kerja dari Bank Bukopin senilai Rp 7,45 miliar.
Majelis hakim lalu membeberkan modus korupsi Dadang. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangan mendesak direksi Bank Bukopin supaya mengucurkan kredit kepada PT PMP. Meski perusahaan itu tidak layak mendapat pinjaman dana.
Pasalnya, perseroan itu sudah berhenti beroperasi dan tidak memiliki karyawan. “Selain itu perusahaan juga tidak mempunyai kelengkapan administrasi,” beber hakim.
Baca juga : Kasus Covid Turun, Penumpang Pesawat Di AS Tembus 1,5 Juta Orang Sehari
Dadang rupanya berkongsi dengan Ferry menggarap pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Lantaran itu ia mengupayakan PT PMP mendapatkan modal kerja.
Dia meminta bantuan Lalu Azhari (alm), mantan Direktur Komersial Bank Bukopin untuk mendapatkan pinjaman. Pengajuan kredit kepada Bank Bukopin Cabang BSD City. Angkanya Rp 10 miliar. Setelah dianalisis permohonan kredit ditolak.
Pada 18 Maret 2019, Dadang bertemu direksi Bank Bukopin di Surabaya. Yakni Direktur Komersial Mikrowa Kirana dan Direktur Kepatuhan Hari Wuriyanto. Pertemuan juga dihadiri Lalu Azhari.
Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan
Dadang mengeluhkan sulitnya mendapat kredit untuk PT PMP. Ia lalu menyodorkan temuan audit atas lima debitur bermasalah Bank Bukopin Cabang Surabaya. Di antaranya PT Arta Lima Perkasa, PT Linda Biro Perjalanan dan Erna Yanti.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.