Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan

Jumat, 19 Februari 2021 14:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi, di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/2).

Baca juga : Bank Mandiri Perkuat Layanan Di Sektor Kesehatan

Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

Sebelumnya, pada Rabu (17/2), tim penyidik komisi antirasuah juga telah mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini sebelumnya diumumkan KPK, akhir November 2020. Meski begitu, KPK belum bisa memberikan informasi lebih spesifik. Sebab, penyidik komisi antirasuah masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

Baca juga : Komisi V DPR: Pembahasan Revisi Otsus Papua Tidak Boleh Parsial

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," imbuh Ali, Senin (23/11/2020).

Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," janjinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.