BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Bakal Segera Panggil Azis Syamsuddin

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 24 April 2021 16:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa kita periksa, kita periksa. Secepatnya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

Firli memastikan, KPK tidak akan berhenti mengusut kasus ini hingga tuntas. Komisi antirasuah bakal menggali lebih dalam peran Azis dalam perkara ini.

"Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ (Azis) sebagai Wakil Ketua DPR RI," tegasnya.

Baca juga : KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap Penyidiknya

"Nanti setelah itu kita lihat perbuatannya apa, keterangan aksi bagaimana, bukti lain apa, petunjuk apa, dokumen apa. Karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," imbuh jenderal polisi bintang tiga ini.

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus. Ini berawal ketika Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

"MS (Syahrial), menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai," tutur Firli.

Adsense

Azis kemudian memerintahkan ajudannya menghubungi Stepanus, meminta penyidik KPK itu datang ke rumah dinasnya. Stepanus memenuhi permintaan tersebut.

Baca juga : Penyidiknya Diduga Peras Walkot Tanjung Balai, Ketua KPK: Kami Tidak Tolerir Penyimpangan!

"Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP (Stepanus)," beber eks Kapolda Sumatera Selatan itu.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Dia ingin, perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan.

"MS meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," imbuhnya.

Dari situ, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial. Keduanya meminta Syahrial menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga : Mitratel Dan PGE Bakal Kecipratan Dana Jumbo

Syahrial sepakat. Dia kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus, yang sudah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Total, Stepanus sudah menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Syahrial, Stepanus, dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan. Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.

Sementara Syahrial, di Rutan Gedung ACLC KPK Kavling C1. Sementara terkait kasus ini, Azis Syamsuddin hanya berkomentar, "bismillah, al fatihah". [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense