Dark/Light Mode

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap Penyidiknya

Jumat, 23 April 2021 02:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis, disebut KPK mengenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

"Kami sudah catat temuan ini dan ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

"Kita akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis), SRP (Stepanus) dan MS (Syahrial) yang telah melakukan pertemuan. Ini juga akan menjadi PR kita yang harus kita tuntaskan dan kawal KPK," imbuhnya.

Baca juga : KPK Kejar Pihak-pihak Lain yang Ikut Nyuap Penyidiknya

Firli mengungkapkan, ketika berbicara dugaan korupsi, setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi. Lima hal itu adalah siapa subyek hukumnya, apa perbuatannya apa, apakah perbuatan itu dilakukan secara sengaja atau tidak, apakah ada sifat kesalahan dalam tindakan itu, dan apakah tindakan itu adalah tindak pidana.

"AZ apakah masuk ke dalam kategori pelaku? pakah itu yang melakukan, turut serta melakukan atau ikut membantu melakukan atau menyuruh melakukan seperti pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 56? Kami sampaikan, KPK memberi catatan terhadap unsur-unsur pidana dan kami berpegang teguh terhadap unsur pemidanaan," beber Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu memastikan, penanganan ini belum selesai. Dia berjanji akan mengungkap kasus ini sampai tuntas.

"Apakah ada melibatkan orang lain lagi? Kami pasti akan sampaikan kepada rekan-rekan sebagai pertanggungjawaban tugas daripada KPK," tandasnya.

Baca juga : Penyidiknya Kena Kasus Suap, KPK Minta Maaf

Stepanus disebut menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan Syahrial. Uang itu ditujukan agar kasus jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tingkat penyidikan.

Stepanus juga disebut KPK menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta dalam rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. Selain Stepanus, KPK juga mentersangkakan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain.

Maskur, disebut Firli, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus. Dia juga menerima Rp 200 juta dari pihak lain.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga : Waka DPR Azis Syamsuddin yang Pertemukan Walkot Tanjungbalai dan Penyidik KPK

Stepanus langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, masih diperiksa intensif di Polres Tanjungbalai. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.