Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Dilimpahkan, Juliari Batubara Cs Bakal Segera Berlaga di Meja Hijau

Rabu, 14 April 2021 14:37 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara Juliari dan dua anak buahnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Penahanan para terdakwa tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/4).

Baca juga : Universitas Pancasila Gelar Wisuda Gasal Secara Daring

Selanjutnya, tinggal menunggu penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ali menjelaskan, Juliari dan Adi Wahyono akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Edhy Prabowo Segera Tampil di Meja Hijau

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan lebih banyak pasal. Dakwaan pertama, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kesatu, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Kedua, Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini," ajak Ali.

Baca juga : BKS: Jika Tak Dilarang, 81 Juta Orang Bakal Pulang Kampung

Terpisah,  Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara Juliari cs itu, hari ini.

Dia bilang, Ketua PN Jakpus Muhammad Damis akan segera menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara suap bansos tersebut. "Nama majelis hakim dan hari sidang pertamanya akan saya informasikan lebih lanjut," ujar Bambang, Rabu (14/4). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.