BREAKING NEWS
 

Awas, ASN Yang Ketahuan Mudik Bakal Dilaporin

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 7 Mei 2021 07:11 WIB
Ingat ASN Dilarang Mudik. (Foto : Instagram @Lawancovid19_id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya mudik. ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat.

Lawancovid19_id men­gunggah meme tentang sank­si terhadap ASN yang nekat mudik. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga : Masyarakat Harus Laporkan Kasus Pelanggaran Prokes

“Masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melapor ke Kementerian PANRB melalui SP4N-LAPOR!, yakni: SMS ke 1708, lapor ke website www.lapor.go.id, atau aplikasi SP4NLAPOR! untuk Android dan iPhone,” tulis la­wancovid19_id.

Farhan_ardiyantofa dengan senang hati akan melaporkan dan memviralkan ke media sosial ASN yang terlihat mudik. “Oke bener ya kalau ada pelat merah mudik atau ASN mudik tapi bertingkah, laporin, viralin ya,” tegasnya.

Baca juga : Corona Ditekan, Ekonomi Bangkit

“Laporkan ASN yang melanggar kebijakan peniadaan mudik,” kata PagiArya. “Siap Pak, kalau saya lihat ada yang pakai seragam ASN lagi di kendaraan perjalanan mudik saya lapor­kan,” ujar Killy28.

Yogiesmemed3 meminta sanksi terhadap ASN yang ketahuan mudik harus tegas. “Tindak ASN yang mudik,” katanya. “Ingat, ASN dilarang mudik,” sambung rezkynoorhandy. “ASN nggak boleh mudik, anaknya yang disuruh kirim paket,” tambah farizanrln.

Baca juga : Yuk, Sama-sama Jadi Agen Promosi Protokol Kesehatan

_kecebongsalto mengatakan, larangan mudik bagi ASN harus didukung demi kesehatan masyarakat. PNS tidak diperkenankan mudik. THR cuma gaji pokok. “Alhamdulillah disyu­kuri. Semua demi bangsa dan negara,” ung­kapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense