Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya mudik. ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat.
Lawancovid19_id mengunggah meme tentang sanksi terhadap ASN yang nekat mudik. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga : Masyarakat Harus Laporkan Kasus Pelanggaran Prokes
“Masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melapor ke Kementerian PANRB melalui SP4N-LAPOR!, yakni: SMS ke 1708, lapor ke website www.lapor.go.id, atau aplikasi SP4NLAPOR! untuk Android dan iPhone,” tulis lawancovid19_id.
Farhan_ardiyantofa dengan senang hati akan melaporkan dan memviralkan ke media sosial ASN yang terlihat mudik. “Oke bener ya kalau ada pelat merah mudik atau ASN mudik tapi bertingkah, laporin, viralin ya,” tegasnya.
Baca juga : Corona Ditekan, Ekonomi Bangkit
“Laporkan ASN yang melanggar kebijakan peniadaan mudik,” kata PagiArya. “Siap Pak, kalau saya lihat ada yang pakai seragam ASN lagi di kendaraan perjalanan mudik saya laporkan,” ujar Killy28.
Yogiesmemed3 meminta sanksi terhadap ASN yang ketahuan mudik harus tegas. “Tindak ASN yang mudik,” katanya. “Ingat, ASN dilarang mudik,” sambung rezkynoorhandy. “ASN nggak boleh mudik, anaknya yang disuruh kirim paket,” tambah farizanrln.
Baca juga : Yuk, Sama-sama Jadi Agen Promosi Protokol Kesehatan
_kecebongsalto mengatakan, larangan mudik bagi ASN harus didukung demi kesehatan masyarakat. PNS tidak diperkenankan mudik. THR cuma gaji pokok. “Alhamdulillah disyukuri. Semua demi bangsa dan negara,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya