BREAKING NEWS
 

Penyuap Juliari Batubara Dieksekusi Dieksekusi Ke Dalam Bui

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 4 Juni 2021 21:05 WIB
Terpidana kasus suap bansos Covid-19 Harry Van Sidabukke. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dieksekusi ke penjara, pada Kamis (3/6). Dua penyuap eks menteri sosial (mensos) Juliari Batubara itu dieksekusi ke lapas yang berbeda.

"Terpidana Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/6).

Adsense

Baca juga : Kalbe Edukasi Masyarakat, Deteksi Dini Thalassemia

Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara Ardian, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Sama seperti Harry, di sana, dia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca juga : Paige VanZant, Jual Foto Seksi Di Media Sosial

Eksekusi Ardian berdasarkan purusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

Selain hukuman penjara, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense