Dark/Light Mode

Juliari Batubara Akui Berikan 50 Ribu Dolar Singapura Buat Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti

Senin, 22 Maret 2021 22:06 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara bersaksi dalam persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara bersaksi dalam persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengakui pernah memberikan 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 536 juta kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp 500 juta," ungkap Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2).

Juliari memberikan kesaksian melalui video conference dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dua orang terdakwa.

Baca juga : Bekas Anak Buah Akui Juliari Pernah Titipkan Uang Buat Ketua DPC PDIP Kendal

Keduanya yakni Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," bebernya.

Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ariwibowo, tim teknisbida media, saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos. "Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," klaim Juliari.

Juliari juga mengaku hanya memberikan uang ke Kukuh namun tidak memberikan uang ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil Juliari.

Baca juga : Juliari Batubara Perintahkan Anak Buah, Pungut Rp 10 Ribu Per Paket Bansos

"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," tambahnya.

Dalam sidang Senin (15/3) pekan lalu, Kukuh yang menjadi saksi dalam persidangan mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.

Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang. Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

Baca juga : Kaisar Naruhito Terima Surat Kepercayaan Dari Dubes Heri Akhmadi

Uang itu menurut Adi, ia dapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 Kemensos. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.