RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai saksi dalam kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka, Senin (14/6).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, Syahrial dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi jabatan selaku wali kota.
Baca juga : JICT Dukung Pembersihan Pungli Di Pelabuhan Priok
"Selain itu terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (15/6).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Stepanus, Syahrial dan Advokat Maskur Husain sebagai tersangka. Stepanus diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Syahrial.
Baca juga : Gelar Rapimnas, Seknas Jokowi Fokus Bantu Pemerintah Atasi Pandemi
Suap diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.