Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Kembangkan Dugaan Pemberian Uang Dari Azis Syamsuddin Ke Penyidiknya
Rabu, 2 Juni 2021 11:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan kasus suap yang menjerat penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.
"Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik yang dilakukan Dewas (Dewan Pengawas) KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/6).
Sebelumnya, dalam sidang putusan etik, Dewas menyebut, Stepanus tak hanya menerima uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial, tapi juga sejumlah pihak berperkara lainnya.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus), akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," tuturnya.
Baca juga : Garap Lagi Walkot Cimahi Nonaktif, KPK Kejar Dugaan Suap Lain Penyidiknya
Penyidik KPK, juga akan segera memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara ini. "Mengenai waktunya, kami pastikan akan kami informasikan," tandas Ali.
Dalam putusan etik yang dibacakan Dewas, Azis disebut memberikan uang ke Stepanus sebesar Rp 3,15 miliar. Uang itu, berasal dari saksi kasus korupsi di Lampung Tengah bernama Aliza Gunado.
"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5).
Dari jumlah itu, Stepanus membagikannya ke pengacara Maskur Husain sebesar Rp 2,55 miliar. Sementara dia mengantongi Rp 600 juta. Tapi menurut Albertina, Azis sudah menbantah hal itu ketika menjadi saksi di sidang etik Robin.
Baca juga : KSAD Dukung Penelitian Vaksin Berbasis Sel Dendritik
"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
Dewas juga menyebut, Stepanus juga menerima uang dari sejumlah orang yang tengah berperkara di komisi antirasuah itu. Salah satunya, dari Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus menerima Rp 5,1 miliar, yang Rp 4,8 miliarnya, diberikan kepada Maskur.
Selain itu, dia juga menerima uang Rp 525 juta dari Usman Effendi, yang terjerat kasus suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019. Sebanyak Rp 272,5 juta diberikan kepada Maskur.
Kemudian, Stepanus juga disebut menerima uang sebesar Rp 505 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna yang tersandung kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit. Sebanyak Rp 425 juta diberikannya ke Maskur. Sementara dari M. Syahrial, Stepanus menerima Rp 1,3 miliar.
Baca juga : Telkom Kembangkan Digitalisasi Di 5 Destinasi Pariwisata Prioritas
Dewas KPK sendiri telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya