BREAKING NEWS
 

Pimpinan KPK Ke Komnas HAM

Kami Taat, Kami Hormat

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 18 Juni 2021 08:05 WIB
Ditemani Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (kanan), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/6/2021). Ghufron dimintai keterangan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Setelah disurati Komnas HAM, pihaknya mengutus biro hukum dan Kepala Bagian Mitigasi untuk berkomunikasi pada hari Selasa (15/6). Untuk mengetahui keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan Novel Baswedan cs.

Untuk diketahui, Komnas HAM sudah melayangkan pemanggilan pertama terhadap pimpinan KPK pada 8 Juni lalu. “Pada hari ini, saya mewakili KPK,” tuturnya.

Jebolan doktor Universitas Padjadjaran, Bandung itu juga tak keberatan mengurai panjang lebar apa saja yang disampaikan ke Komnas HAM. Mulai dari landasan hukum dan legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Yakni PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Hingga lahirnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1/2021 tentang pengalihan pegawai KPK ke ASN.

Baca juga : Penanganan Banjir Longsor Kali Ciputat Terhambat Permukiman

“Itu kebijakan regulasinya. Kemudian, pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” sebut dia.

Adsense

Ia juga menyebutkan, dasar pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK bersama dengan BKN yakni, pasal 5 ayat 4 Perkom Nomor 1/2021. Pelaksanaannya dimulai bulan Maret 2021 hingga diangkat menjadi ASN, tanggal 1 Juni 2021.

Ia memastikan, terkait kewenangan KPK dalam TWK itu, tidak ada satu pun yang ditutup-tutupi. Kecuali soal metode dan materi TWK. Karena itu adalah otoritasnya BKN.

Baca juga : Pemuda Minang Ajak Generasi Muda Teladani Taufiq Kiemas

Eks aktivis PMII ini mengaku tidak masalah, meskipun harus berhadapan dengan banyak gugatan yang dilayangkan terkait TWK ini. Dia menyebut beberapa gugatan itu. Pertama, di Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di-judicial review.

Kedua, di Mahkamah Agung, Perkom No 1 Tahun 2021 juga sedang diuji.

Ketiga, pihaknya juga dilaporkan ke Ombudsman RI atau ORI, dan keempat, diadukan ke Komnas HAM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense