BREAKING NEWS
 

Duh 36 Pegawai Kena Covid, KPK Batasi Kegiatan Di Kedeputian Penindakan Dan Eksekusi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 23 Juni 2021 13:34 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan kerja di kantor Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Hal ini merupakan langkah terkait situasi penyebaran Covid-19 di dua kedeputian tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, sebanyak 36 pegawai dua kedeputian tersebut positif terpapar Covid-19.

"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 sampai dengan 25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (23/6).

Baca juga : 90.543 Pasien Covid Di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Dinyatakan Sembuh

Kendati demikian, dia memastikan, untuk kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal bakal tetap dilaksanakan. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Adsense

Selain itu, upaya lain untuk mencegah Covid-19, KPK melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungannya, termasuk jurnalis. Komisi antirasuah juga melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.

"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," harapnya.

Baca juga : Periksa Aliza Gunado Ladony, KPK Dalami Penerimaan Suap Eks Penyidiknya

Sebelumnya, KPK melakukan tes swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak terkait di lingkungan komisi antirasuah. Pelaksanaan tes antigen ini merupakan upaya mitigasi penyebaran Covid-19 secara berkelanjutan.

"Swab dilaksanakan hingga Jumat (25/6) di Aula Gedung Juang KPK secara bergilir. Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara taat dan benar," beber Ali, Senin (21/6).

Komisi antikorupsi juga melakukan penyemprotan disinfektan berkala di seluruh ruang kerja. Pihak KPK juga terus mengingatkan para pegawainya untuk mentaati protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dalam kegiatan sehari-hari, baik saat beraktivitas di lingkungan KPK maupun saat bekerja di rumah.

Baca juga : Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kaji Libur Panjang Ditiadakan

"Dengan harapan, semoga semua selalu dalam keadaan sehat dan prima agar dapat terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi dengan optimal," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense