Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Periksa Aliza Gunado Ladony, KPK Dalami Penerimaan Suap Eks Penyidiknya
Jumat, 18 Juni 2021 12:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang suap yang diterima eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Keduanya adalah tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial agar kasus yang diselidiki KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.
Hal ini didalami saat penyidik komisi antirasuah menggarap dua saksi pada Kamis (17/6) kemarin. Kedua saksi itu adalah Aliza Gunado Ladony dari pihak swasta, dan Gita Varera, seorang ibu rumah tangga.
Baca juga : Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus) dan tersangka MH (Maskur)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/6).
Aliza merupakan salah satu dari tiga orang yang dicegah KPK ke luar negeri. Dua lainnya adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Agus Susanto.
Baca juga : Peran Aktif Bank Penyalur Dukung Kelayakan Penerima KPR Subsidi
Aliza diketahui sempat menjabat mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU). Bukan kali ini saja namanya terseret dalam pusaran kasus rasuah. Sebelumnya, nama Aliza sempat muncul dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah yang menjerat Bupati Lamteng saat itu, Mustafa, menjadi pesakitan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya