RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Malaysia menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor produk Polyethylene Terephthalate (PET) asal Indonesia. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kembali ekspor produk tersebut ke negeri jiran setelah lima tahun terakhir mengalami tren penurunan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyambut gembira langkah Pemerintah Malaysia menghentikan penyelidikan anti-dumping atas impor produk PET seperti botol minum, botol soda, botol minyak, botol saus, wadah selai, kotak obat, hingga sisir asal Indonesia.
“Penghentian penyelidikan anti-dumping untuk produk PET Indonesia membuat peluang ekspor PET Indonesia kian terbuka dan siap bersaing di pasar Malaysia,” kata Lutfi dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Tekan Impor, Pupuk Indonesia Kaji Bangun Pabrik Kieserite
Lutfi berharap, para produsen dan eksportir Indonesia, memanfaatkan keputusan pemerintah Malaysia itu untuk meningkatkan ekspor dan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia (kode HS 3907.61.00 00, 3907.69.10 00, dan 3907.69.90 00) selama periode 2016-2020 mengalami tren penurunan sebesar 12,04 persen.
Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016, yaitu sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS). Sementara, nilai ekspor terendah ada pada 2020, yaitu tercatat sebesar 1 juta dolar AS.
Baca juga : Nelayan Indonesia Pulang Diantar Kapal Perang Australia
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengklaim penghentian peyelidikan anti-dumping oleh otoritas Malaysia, buah hasil kinerja Kemendag.
“Selama ini Kementerian Perdagangan telah mengupayakan pengamanan akses pasar dengan melakukan pembelaan terhadap produk PET kepada otoritas Malaysia. Hasilnya, terbukti otoritas Malaysia tidak menemukan kerugian yang disebabkan produk asal Indonesia,” jelas Wisnu.
Untuk diketahui, penghentian penyelidikan anti-dumping atas impor produk PET asal Indonesia ini dipublikasikan dalam dokumen Federal Government Gazette tentang Notice of Negative Final Determination pada 22 April 2021. Dalam dokumen tersebut disampaikan, importasi produk PET dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa.
Baca juga : Pelindo I Dumai Layani Ekspor Petikemas Ke Malaysia
Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga menghentikan penyelidikan anti-dumping produk PET dari China, Korea, dan Vietnam. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.