Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Asabri

Benny Tjokro Kena Bidik Pasal Pencucian Uang Lagi

Senin, 15 Februari 2021 06:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung kembali membidik Benny Tjokrosaputro dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bos PT Hanson International itu diduga menggunakan duit hasil korupsi dana investasi PT Asabri untuk membeli tanah.

Benny berkongsi dengan Tan Kian untuk membangun proyek properti di atas tanah itu. Tan Kian pun ikut diperiksa dalam penyidikan kasus Asabri. “TK (Tan Kian) itu diperiksa terkait beberapa aliran uang dari Benny Tjokrosaputro,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penyidik masih menelusuri keterlibatan Tan Kian dalam kasus ini. “Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau bukan,” katanya.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Tanah Benny Tjokro 194 Hektare

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu mengungkapkan, Tan Kian telah diperiksa pada Rabu pekan lalu (10/2). Sebelumnya, Tan Kian juga diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tan Kian pernah berkongsi dengan Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen South Hill. Benny menggunakan uang hasil korupsi dana investasi Jiwasraya untuk membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian untuk membangun apartemen mewah di atas tanah ini. Hasil penjualan pre-sale, Benny mengantongi Rp 400 miliar. Adapun Tan Kian, Rp 1 triliun.

Baca juga : KPK Buka Penyelidikan Soal Penunjukan Vendor

Pembagian hasil penjualan apartemen disepakati Benny mendapat 70 persen, Tan Kian 30 persen. Benny mendapat jatah 95 unit apartemen, yang diatasnamakan istrinya dan anaknya.

Kerja sama ini dianggap salah satu modus pencucian uang hasil korupsi dana investasi Jiwasraya. Benny diketahui menikmati uang lebih dari Rp 6 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, modus pencucian uang ini terbukti. Sehingga Benny dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga : Bongkar Kasus Asabri, Mahfud Dapat Banyak Dukungan

Kini, Benny kembali diusut dalam kasus korupsi dana investasi Asabri. Ia ditetapkan sebagai tersangkanya. Kejaksaan menduga Benny menggunakan modus yang sama untuk menggerus dana investasi Asabri. Sehingga BUMN ini mengalami kerugian Rp 23,7 triliun.

Tan Kian juga pernah terseret kasus korupsi dana Asabri Rp 410 miliar. Bahkan, Kejaksaan Agung sempat menetapkan pemilik hotel bintang lima JW Marriott dan Ritz Carlton itu sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.