BREAKING NEWS
 

Lonjakan Covid-19, KPK Terapkan WFH Bagi 75 Persen Pegawai

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 24 Juni 2021 16:10 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat lantaran kenaikan kasus Covid-19.

"Selain itu, pimpinan KPK mengambil kebijakan untuk tetap memastikan berjalannya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/6).

Baca juga : Atasi Lonjakan Covid-19, Puskesmas Di Pekalongan Disulap Jadi RS Darurat

Kebijakan tersebut di antaranya menerapkan sistem kehadiran fisik dengan proporsi 25 persen pegawai bekerja dari kantor (BDK) dan sisanya, 75 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah (BDR).

Adsense

Jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan BDK adalah 8 jam, dengan ketentuan hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Baca juga : Anies: Perkantoran Di DKI Wajib WFH 75 Persen

"KPK akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab," tegas jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Selain itu, komisi antirasuah juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungannya. Juga, melakukan penyemprotan desinfektan pada setiap ruang kerja pegawai KPK.

Baca juga : Duh Gusti, Jumlah Anak Yang Kena Covid Di RW 10 Kramat Jati Naik 20 Persen

"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di gedung Merah Putih, Kav C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," tandas Ali. 

Sebelumnya Ali mengungkapkan, ada 36 pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang terpapar Covid-19. Ke-36 pegawai itu kini tengah menjalani isolasi mandiri. Adanya para pegawai yang positif Corona itu membuat KPK melakukan pembatasan kegiatan di dua kedeputian itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense