BREAKING NEWS
 

Kasus OTT Suap Jabatan Camat-Lurah

Kumpulkan Bukti Lagi, Tim Bareskrim Turun Ke Nganjuk

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 27 Juni 2021 06:40 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Argo Yuwono. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Penyerahan uang itu atas arahan Novi Rahman. Tim gabungan juga menemukan fakta para camat telah menyerahkan uang kepada ajudan Bupati.

“Selanjutnya tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lili.

Baca juga : Kasus Covid Naik 5.280, Jawa Tengah Kini Buntuti Jawa Barat Di Posisi Puncak

Setelah OTT, proses penyidikan diserahkan kepada Bareskrim. Novi Rahman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Bersama ajudannya M Izza Muhtadin.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto mengatakan, enam tersangka lainnya adalah Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga : Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Konfirmasi Walkot Tanjungbalai soal Barbuk yang Disita

Barang bukti yang diperoleh, antara lain uang tunai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 telepon genggam dan satu buku rekening Bank Jatim atas nama TBW.

Para camat memberikan uang kepada Bupati melalui ajudan terkait mutasi dan promosi ja­batan. “Selanjutnya ajudan menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk,” jelas Djoko.

Baca juga : Kepala Daerah Jangan Cuma Baca Laporan Aja, Turun Ke Lapangan Dong

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan, Novi Rahman mematok Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk jabatan perangkat desa. “Untuk jabatan di atas itu (perangkat desa), sementara kita dapat informasi Rp 150 juta,” kata Agus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense