Dark/Light Mode

Terseret Kasus Suap Nurhadi

Mantan Ketua DPR Nantang Tunjukin Bukti Transfer Duit

Selasa, 17 November 2020 05:05 WIB
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie terseret kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Politisi Partai Demokrat itu pun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Marzuki untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hiendra Soenjoto. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), salah satu pihak yang menyuap Nurhadi. “Ya, benar (diperiksa), terkait kasus Nurhadi. 

“Katanya saya ada pinjamkan uang Rp 6 miliar kepada penyuap (Hiendra). Itu saja,” katanya mengungkapkan isi pemeriksaan. 

Marzuki membantah kesaksian Hengky Soenjoto yang menyebutkan dirinya pernah meminjamkan uang. “Enggak mungkin saya pinjamkan uang sebanyak itu,” kilahnya. Hengky adalah kakak Hiendra. 

Ia turut dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara Nurhadi. Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia (MLI) itu mengungkapkan, pernah diminta Hiendra agar meminjam uang kepada Marzuki. 

Uang itu hendak digunakan Hiendra mengurus perkara. Marzuki menuding Hengky asal bicara. Ia mengaku tak pernah sekalipun berkomunikasi dengan Hengky. 

Baca juga : Kepala Dinas PUPR Disuruh Bupati Pungut Fee 21 Persen


“Kakaknya (Hiendra) ngawur, enggak ada kita ngurusin kasus. Asal nyebut,” katanya. Marzuki menantang Hengky menunjukkan bukti transfer dana pinjaman itu jika merasa keterangannya benar. 

“Tunjukin aja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit enggak ada urusan, emangnya duit sedikit Rp 6 miliar,” ujarnya. 

Marzuki kembali meminta Hengky membuktikan ucapannya. “Enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan, nih, ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak (bisa) nunjukin enggak usah ngomong lah,” timpalnya. 

Nama Marzuki Alie muncul ketika jaksa KPK mengorek keterangan Hengky yang menjadi saksi sidang perkara Nurhadi pekan lalu. Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hengky. 

“Saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Kabinet) saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan,” kutipnya. 

Hengky membenarkan keterangannya di BAP. Ia mengungkapkan Hiendra cukup dekat dengan Marzuki. Hiendra pernah minta tolong Marzuki agar PT MIT jangan sampai pailit. Hengky menyebut Marzuki memberikan pinjaman Rp 5-6 miliar. Hiendra menggunakan uang Rp 1 miliar dari Marzuki untuk menyewa lahan. Kemudian Rp 1,5 miliar diberikan kepada Hengky. “Sisanya lagi tidak tahu dipakai oleh Hiendra buat apa,” ujarnya. 

Baca juga : Mau Perpanjang SIM di Jakarta? Yuk Datang Aja ke 5 Lokasi Ini

Setelah PT MIT pailit, Hiendra membentuk perusahaan baru bernama Intercon bersama Marzuki. 

Kepemilikan sahamnya Hiendra 55 persen, Marzuki 45 persen. Lantaran tidak mengembalikan pinjaman kepada Marzuki, saham Hiendra diambil alih. 

“Jadi perusahaan Intercon sampai hari ini dimiliki Marzuki Alie karena Hiendra enggak bisa kembalikan utang,” sebut beber Hengky. 

Pada sidang ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Hiendra terkait sengketa PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). 

Hiendra mempersoalkan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter di Kavling C3-4.3 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam gugatannya, PT MIT menuntut ganti rugi Rp 81.778.334.554 kepada KBN. 

Hiendra juga memberikan rasuah terkait pengurusan sengketa saham PT MIT dengan Azhar Umar. Yang dipersoalkan rapat pemegang umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) hingga berujung perubahan komposisi komisaris perusahaan ini. 

Baca juga : Ketua MPR: Papua Butuh Grand Design 

Uang suap puluhan miliar itu diserahkan dalam 21 transaksi. Menggunakan rekening Rezky sendiri maupun orang lain. Periode 22 Juli 2015-22 Januari 2016 dilakukan penarikan tunai mencapai Rp 7.408.009.280. 

Ada Rp 2 miliar yang ditransfer untuk pembelian lahan kebun sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara. Kemudian, dipakai membeli tas mewah merek Hermes Rp 3.262.030.000, membeli jam tangan seharga Rp 1,4 miliar, liburan ke luar negeri Rp 598 juta, membeli mobil Rp 4,6 miliar, hingga merenovasi rumah Patal Senayan Rp 2,6 miliar.

Dalam perkara suap ini, Nurhadi-Rezky didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Nurhadi-Rezky didakwa menerima gratifikasi mencapai 37.287.000.000. 

Uang itu dari pihak beperkara Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riady Waluyo. Dalam perkara ini, NurhadiRezky didakwa dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.