Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Konfirmasi Walkot Tanjungbalai soal Barbuk yang Disita
Selasa, 27 April 2021 19:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam perkara suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/4).
Sebelumnya, Sabtu (24/4), bertempat di Polres Tanjung Balai, tim penyidik KPK menggarap PNS bernama Ahmad Suangkupon dan pengurus rumah tangga bernama Asmui Rasyid.
Keduanya, kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjung Balai.
Baca juga : Kasus Suap, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Bui
Tim penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Ivo Arzia Isma, Karyawan swasta. "Didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Sementara dua saksi yang dijadwalkan diperiksa, yakni Asisten III/ Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara, dan istri Syahrial, Sri Silvisa Novita, tidak memenuhi panggilan penyidik. "Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," beber Ali.
KPK tengah menyidik kasus sual lelang/mutasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemkot Tanjungbalai.
Pengusutan perkara ini, akhirnya menjerat Syahrial sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni kasus suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Bakal Segera Panggil Azis Syamsuddin
Syahrial menyuap Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar agar penyelidikan perkara tersebut tidak naik ke tahap penyidikan. Selain Syahrial dan Stepanus, KPK juga menetapkan pengacara Maskur Husain yang turut kecipratan duit haram itu.
Senin (26/4) kemarin, penyidik menggarap dua saksi dalam perkara suap tersebut. Keduanya adalah Riefka Amalia (swasta) dan Angga Yudistira (swasta).
Riefka, adalah pemilik rekening yang digunakan Stepanus untuk menampung uang suap yang ditransfer sebanyak 59 kali oleh Syahrial.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stepanus) dan MH (Maskur) untuk menerima aliran sejumlah dana," ungkapnya.
Baca juga : Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp 11,6 Miliar
Ali menyebut, keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
"KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya