RM.id Rakyat Merdeka - Polres Banjarbaru memproses hukum 16 calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang kedapatan menunjukkan surat hasil tes PCR dan sertifikat vaksin palsu.
"Sekarang, tim lagi melakukan penyelidikan untuk mendalami temuan ini," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, seperti dikutip Antara, Jumat (9/7).
Baca juga : KAI Commuter Bidik Calon Penumpang Di 6 Stasiun
Jika hasil penyelidikan memenuhi unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya ada penetapan tersangka.
"Semua pihak yang terkait, termasuk petugas di bandara saat itu melakukan pemeriksaan dokumen kami mintai keterangannya. Begitu juga pihak rumah sakit atau klinik, yang namanya dicatut untuk dokumen PCR," ujar Doni.
Baca juga : AP I Dan TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat Darurat Di Bandara Hasanuddin
Temuan surat PCR dan sertifikat vaksin palsu itu terjadi di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Rabu (7/7).
Ada 16 calon penumpang pesawat kedapatan petugas menunjukkan dokumen palsu tersebut, sehingga batal diizinkan terbang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.