Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara Di KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal 6 Bulan

Jumat, 30 April 2021 11:05 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: dpr.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap yang menjerat penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara bernama Maskur Husain.

Pencekalan dilakukan sejak 27 April 2021 dan berlaku hingga 6 bulan ke depan, sesuai aturan.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, tanpa merinci dua orang lain yang dimaksud, Jumat (30/4).

Baca juga : Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin Juga Digeledah KPK

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. "Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," imbuhnya.

Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Tim penyidik bahkan telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Azis pada Rabu (28/4).

Baca juga : Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Konfirmasi Walkot Tanjungbalai soal Barbuk yang Disita

KPK telah menetapkan penyidik Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain diduga telah menerima suap Rp 1,3 miliar dari M. Syahrial, dari total kesepakatan Rp 1,5 miliar.

Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai, yang sedang diusut KPK.

Baca juga : Eksekusi Aset Terpidana Terganjal Gugatan Bank

Tak cuma suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga mengantongi duit Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus, diduga menerima uang Rp 438 juta dari pihak lain, melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, dalam periode Oktober 2020 hingga April 2021. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.