Sebelumnya
Joko pun mengungkapkan PT ALA memegang 1.506.000 kuota di tahap 4,5,6, dan 7. Jika ditotal perusahaan itu mengerjakan 7,6 juta paket dengan nilai kontrak Rp 2,1 triliun.
“Saudara tahu PT ALA ini dipegang Ivo Wongkaren, apa Saudara tahu sesungguhnya Ivo Wongkaren tangan kanan Herman Herry,” cecar Joko.
Baca juga : Panglima: Covid-19 Tak Pandang Pangkat, Yang Lalai Kena!
“Saya tahu melalui persidangan-persidangan yang ada Yang Mulia,” dalih Juliari.
Selain PT ALA, hakim juga mengatakan ada perusahaan lain mendapat kuota pekerjaan bansos dalam jumlah besar. Yakni sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Agustri Yogasmara, tangan kanan anggota DPR Ihsan Yunus.
Baca juga : Pemerintah Kucurkan Dana Rp 2,33 Triliun
Namun Juliari berkilah tidak tahu detail perusahaan apa saja yang ditunjuk menjadi penyedia Bansos sembako. Semua proses itu kata dia telah dikerjakan sesuai dengan kebijakan yang diputuskan bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos yang kala itu dipegang Adi Wahyono.
“Dua perusahaan yang terafiliasi dengan yang dikelola oleh tangan kanan Herman Herry dan Ihsan Yunus itu memegang peran yang luar biasa besar. Apakah dalam kondisi demikian Saudara tidak tahu,” tanya Joko.
Lagi-lagi Juliari menjawab tidak tahu menahu terkait perusahaan yang disebut hakim terafiliasi dengan Herman dan Ihsan. Dia meminta maaf karena tidak teliti mengawasi program Bansos.
Juliari beralasan minim pengalaman dalam penyaluran Bansos. Ia meyakini penentuan vendor telah melewati pembahasan dalam tim teknis. “Saya memang sangat yakin unit teknis memang mengerjakan tugas dengan benar,” dalihnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.