Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Perkara Bansos Covid
Terpojok Kesaksian Vendor, Pejabat Kemensos Ajukan JC
Rabu, 16 Juni 2021 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Persidangan perkara suap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sudah separuh jalan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso memutuskan mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC). Kenapa baru sekarang?
Permohonan JC diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara ini. Tangguh Setiawan Sirait, pengacara Joko berharap JC dikabulkan. “Kita ingin dapat keadilan,” katanya.
Menurutnya, dalam perkara ini Joko hanya menjalankan perintah Menteri Sosial saat itu, Juliari Peter Batubara. Juliari kerap menyuruh memungut fee dari vendor penyedia paket sembako Bansos Covid.
Baca juga : Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso
Joko mengakui, memungut fee Rp 10 ribu dari setiap paket kepada vendor. Hal itu dilakukan atas arahan Juliari.
“Nggak pernah melanggar perintah atasan,” kata Tangguh. Lantaran itu, Joko bakal membuka praktik yang terjadi di Kemensos itu.
Ketika ditanya kenapa barusekarang mengajukan JC, Tangguh menjelaskan sebelumnya sudah mengajukan JC kepada KPK pada 1 April 2021. Dia berusaha meyakinkan penyidik bahwa Joko akan kooperatif menjalani proses hukum.
Baca juga : Saksi Ungkap Miliaran Rupiah Fee Bansos Corona Untuk Guyur Pejabat Kemensos
Permohonan JC tidak langsung diajukan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, tempat Joko disidang. Joko beralasan ingin membuktikan lebih dulu dirinya tetap kooperatif.
“Ingin yakinkan hakim dan jaksa bahwa kami konsisten membuka satu per satu fakta di persidangan,” dalih Tangguh. Nah, saat ini dianggap waktu yang tepat untuk mengajukan JC.
Setelah menerima surat permohonan JC, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis meminta tanggapan dari jaksa KPK. “Nanti akan kami tanggapi pada saat (sidang) tuntutan,” ujar Jaksa Ikhsan Fernandi.
Baca juga : Fee Bansos 10-12 Persen Ngalir Ke Pejabat Kemensos
Dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku PPK didakwa bersama-sama Juliari Peter Batubara menerima Rp 32,4 miliar. Rasuah itu terkait penyaluran Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya