Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Bansos Covid Kemensos

Koperasi TNI Jadi Korban PHP Anak Buahnya Juliari

Selasa, 15 Juni 2021 06:50 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021). (Foto: ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021). (Foto: ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) tak pandang bulu kepada pihak yang berminat menggarap proyek Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Semuanya diminta menyerahkan uang untuk mendapatkan alokasi. Termasuk koperasi TNI.

Yang lebih kebangetan, setelah menyerahkan uang ternyata tidak mendapat alokasi. Pihak yang merasa tertipu pun meminta duitnya dibalikin.

Ini terkuak dari kesaksian Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Letnan Kolonel (Chk) Irman Putra.

Baca juga : PAN Jadi Ketularan Galak

Irman yang menjabat Inspektur Pengawasan Umum pada Inspektorat Babinkum TNI itu menuturkan, koperasinya berminat terlibat dalam penyaluran Bansos Covid. Koperasi Yustisia Adil Makmur pun mendapat alokasi penyaluran Bansos tahap 5,6 dan 7.

Setelah penyaluran selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengajak Irman bertemu.

“Bertemu di dekat Halim, Cafe Bale Bengong. Pertemuan di sana dibicarakan tentang (paket) itu harus (ada) kontribusi,” Irman bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Yasonna Perintahkan Anak Buah Perketat Pintu Keluar Masuk

Irman menolak permintaan Joko untuk memberikan uang. “Berapa (uang yang) diminta?” tanya jaksa KPK. “Enggak ada patokan, cuma saya enggak mau kasih,” jawab Irman.

Joko terus merayu agar Irman memberikan duit. Ia mengiming-imingi akan memberikan alokasi kepada Koperasi Yustisia Adil Makmur untuk tahap berikut.

Irman akhirnya bersedia memberikan uang. Ia mendatangi kantor Joko untuk menyerahkan uang Rp 250 juta. Belakangan, ketahuan Joko hanya pemberi harapan palsu alias PHP.

Baca juga : Kejagung Bantu Kemensos Tagih Vendor Nakal

“Setelah diserahkan kemudian ternyata enggak ada (alokasi). Kita hubungi, datangi ke kantor, (Joko) menghindar,” tutur Irman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.