RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta terus mengawasi pergerakan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski angkutan logistik mendapat prioritas, bukan berarti mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan jika mendapati kendaraan ODOL.
“Bukan berarti di masa PPKM Darurat kendaraan truk ODOL bisa semena-mena seliweran di jalan raya, dengan alasan angkut logistik. Pelanggaran muatan dan berdimensi lebih tidak dapat ditolerir,” tegas Djoko kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Serial Satu Amin Dua Iman Tayang Gratis Di WeTV
Djoko mengungkapkan, berdasarkan informasi dari para pengemudi truk, sudah setahun lebih tidak ada tindakan penilangan di ruas jalan. Penindakan hanya ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang jumlahnya juga terbatas.
Djoko mengungkapkan, lebih dari 90 persen pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada ODOL.
Sementara mayoritas armada truk ODOL tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir). Bahkan, pengusaha pemilik barang dan pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran dengan menggunakan kendaraan ODOL.
Baca juga : Orang Baik Bermunculan Yang Nyebelin Juga Ada
Menurutnya, pelanggar ODOL di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan, serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun.
“Biaya operasi kendaraan juga meningkat. Akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional,” jelas Djoko.
Perwakilan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Fredy Agung Prabowo meminta keringan agar truk ODOL diperbolehkan sementara waktu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.