RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang juga terdakwa kasus suap izin ekspor benur atau benih bening lobster akan menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada Edhy Prabowo, dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang dipaparkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.
Baca juga : Minta Maaf, Edhy Prabowo: Pak Prabowo Angkat Saya Dari Comberan
"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (15/7).
Pembacaan vonis akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, didampingi hak anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Baca juga : Holding Ultra Mikro, Pacu Masifnya Pemberdayaan Usaha
Dalam persidangan, Edhy didakwa JPU menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur di lingkungan KKP pada tahun 2020.
Jaksa kemudian menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Edhy. Selain itu jaksa juga menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Jelang Idul Adha, Bukalapak Optimalkan Layanan BukaQurban
Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,16 miliar. "Jika tidak diganti maka harta benda akan disita negara jika harta tidak mencukupi akan diganti pidana 2 tahun penjara," ujar jaksa. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.