Dark/Light Mode

Periksa Angin Prayitno, KPK Dalami Penerimaan Uang Dalam Pemeriksaan Pajak

Kamis, 29 April 2021 04:20 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menutupi wajahnya usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (28/4). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Pemeriksaan Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menutupi wajahnya usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (28/4). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan uang dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 dari mantan Direktur Pemeriksaan Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang digarap pada Rabu (28/4) kemarin.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (29/4).

Angin, juga dikonfirmasi soal tupoksinya dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. "Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi yang akan dibuka dalam persidangan," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu. 

Angin digarap selama 4 jam oleh penyidik KPK. Mengenakan kemeja batik lengan panjang abu-abu kombinasi emas, topi biru dongker, dan masker medis hijau, dia datang ke Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB, dan keluar pukul 14.30 WIB.

Mendekati pintu lobi markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs, Angin yang didampingi dua orang, berupaya menutupi wajahnya dengan telapak tangannya. Dia diam saja, meski wartawan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Angin pakai jurus mingkem.

Baca juga : Sempat Mangkir Karena Sakit, Angin Prayitno Aji Penuhi Panggilan KPK

Yang heboh, justru dua orang yang mendampingi Angin. Keduanya, yang diduga merupakan pengacara Angin, malah dorong-dorongan dengan wartawan. Untunglah, ketegangan tak berlangsung lama.

Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sebelumnya, dia sempat mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu (21/4) pekan lalu. Alasannya, sakit.

Pada hari itu, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan.

Dalam pemeriksaan, dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin, di Jakarta Pusat, pada Selasa (23/3).

Selain menggeledah Panin Bank, sebelumnya tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/4). Namun di sana, barang bukti yang dicari, sudah hilang.

Baca juga : Rerie Prihatin Praktik Loloskan Penumpang Dari Kewajiban Karantina

KPK menduga, bukti-bukti itu diangkut dari tempat itu dengan menggunakan truk. Komisi antirasuah mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, tim KPK sudah menggeledah PT Jhonlin Baratama pada Kamis (18/3), serta tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dari sana, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. 

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, pada Kamis (25/3).

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski begitu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga : Tempat Wisata Dibuka, Netizen Nyindir, Kalau Pengen Mudik Lewat Jalur Piknik

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke luar negeri.

Mereka terdiri dari dua pejabat Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.