BREAKING NEWS
 

Ini Aturan Perjalanan Dan Berkendara Saat PPKM Level 4

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 21 Juli 2021 14:10 WIB
Warga mengantre pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat tugas di pos penyekatan dalam kota Jalan Raya Mampang Prapatan Jakarta, Kamis (15/7). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 25 Juli. Kini namanya menjadi PPKM Level 4.

Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7), aturan mulai berlaku hari ini hingga Minggu (25/7).

Baca juga : Tak Penuhi Syarat Perjalanan, Korlantas Putar Balik 1.500 Mobil

Untuk penetapan level masing-masing wilayah, mengacu pada kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Adsense

Bagaimana dengan syarat perjalanan baik dalam kota maupun antarkota? Tidak ada banyak perubahan jika dibandingkan dengan periode PPKM Darurat. Perjalanan darat dari mulai bus dan mobil pribadi, serta motor, dan kereta api, wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya. Begitu pula perjalanan laut dan udara.

Baca juga : Bulog Gaspol Salurkan Bantuan Beras PPKM

Pertama, menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Kedua, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketiga, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga : BKS Pastikan Layanan Logistik Lancar Selama PPKM Darurat

Keempat, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense