BREAKING NEWS
 

Diputus Besok

KPK Harap Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 27 Juli 2021 16:00 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.

Angin merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini, KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/7).

Baca juga : KPK Garap Wadir Adonara Propertindo Jadi Saksi Buat Eks Bos Sarana Jaya

Dia membeberkan, selama proses persidangan Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Angin.

"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Dalam persidangan Senin (26/7), Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan itu kepada Hakim Tunggal Perkara Praperadilan, agar dalam isi amar putusannya mengabulkan permohonan komisi antirasuah selaku pihak tergugat.

Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak

Pertama, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Angin. "Atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," tutur Ali.

Kedua, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Adsense

Kemudian ketiga, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Praperadilankan KPK

Berikutnya, keempat, menyatakan penahanan Angin telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Dan terakhir, kelima, menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense