Dark/Light Mode

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sri Wahyumi

Kamis, 6 Mei 2021 16:10 WIB
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan gugatan praperadilan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, komisi antirasuah siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ujar Ali, lewat pesan singkat, Kamis (6/5).

Dia mengungkapkan, sejauh ini, KPK belum menerima pemberitahuan terkait praperadilan yang dilayangkan Sri Wahyumi itu.

Baca juga : KBRI Moskow, Peringati Hardiknas Dengan Pemilihan Putra Putri Permira

"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera menyusun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan itu," tandasnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/5), Sri mengajukan gugatan pada KPK. Dia menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK atas dirinya tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum.

Dalam gugatan tersebut Sri Wahyumi juga meminta dibebaskan dari Rutan KPK. Gugatan bernomor 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu diajukan pada Rabu (5/5).

Baca juga : KY Terima 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Sri Wahyumi kembali ditahan KPK setelah selesai menjalani masa pidana penjara untuk perkaranya yang pertama. Sebelumnya dia terjerat perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Setelah keluar dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada hari Rabu (28/4) malam, satu hari berselang, yakni Kamis (29/4), KPK mengumumkan Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini, atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Sri pun dikabarkan ngambek dan ngamuk-ngamuk. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.