Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Jumat, 2 Juli 2021 16:55 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji.

Angin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Masa Penahanan Petinggi PT Adonara Propertindo

Masa penahanan Angin yang diduga menerima suap dari PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations dan PT Jhonlin Baratama itu diperpanjang selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan demikian, Angin bakal mendekam di sel tahanan hingga 1 Agustus 2021.

"Kamis (1/7) Tim Penyidik berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan tersangka AP (Angin Prayitno) untuk 30 hari kedepan, terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Jubir KPK Ipi Maryati lewat pesan singkat, Jumat (2/7).

Baca juga : Kemandirian Pesantren Sidogiri Diacungi Jempol

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan yang menjerat Angin. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus suap ini.

Dalam perkara ini, selain Angin, KPK juga mentersangkakan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Baca juga : Terpaksa Panas-panasan Shalat Di Pelataran

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.