Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Garap Wadir Adonara Propertindo Jadi Saksi Buat Eks Bos Sarana Jaya

Rabu, 21 Juli 2021 12:40 WIB
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Anja merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Istri pengusaha Rudy Hartono ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Nggak Kuat Pikul Bansos Sendirian

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka YRC dkk, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Anja Runtuwene," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/7).

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Uang Dari PT Adonara Propertindo Ke Mantan Bos Sarana Jaya

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur. Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca juga : Direktur PT Adonara Propertindo Jadi Saksi Buat Tersangka Yoory Corneles

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT;

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.