Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak

Jumat, 16 Juli 2021 14:54 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, komisi antirasuah telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel atas gugatan praperadilan yang diajukan Angin tersebut.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ipi lewat pesan singkat, Jumat (16/7).

Baca juga : KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN Hasil Gratifikasi dan Cuci Uang

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan akan dilaksanakan pada Senin (19/7) pekan depan. 

Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan.

KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga : PON Papua, Menpora Pastikan Semua Berjalan Sesuai Rencana

Selain Angin, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka lain. Kelimanya yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.