Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak
Jumat, 16 Juli 2021 14:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, komisi antirasuah telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel atas gugatan praperadilan yang diajukan Angin tersebut.
"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ipi lewat pesan singkat, Jumat (16/7).
Baca juga : KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN Hasil Gratifikasi dan Cuci Uang
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan akan dilaksanakan pada Senin (19/7) pekan depan.
Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan.
KPK menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : PON Papua, Menpora Pastikan Semua Berjalan Sesuai Rencana
Selain Angin, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka lain. Kelimanya yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.
Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya