BREAKING NEWS
 

KPK Bantu Pencarian Buron Kasus Korupsi Peralatan Sekolah

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Senin, 6 Mei 2019 10:57 WIB
Polres Tangerang Selatan bersama KPK menangkap seorang buron kasus dugaan korupsi atas nama Nur Muhammad. Tersangka ditangkap di Komplek Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Kota Tangsel pada Minggu (5/5/2019) pukul 07.00 WIB. (Foto : tribratanews.polri.go.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim gabungan dan Polres Tangerang Selatan menangkap Nur Muhammad (NM). Namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung. 

Nur Muhammad ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Persisnya di Komplek Villa Melati Mas Blok SR 29 Nomor 7 pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. 

“NM merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Tersangka NM merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku Penyedia Barang dan Jasa,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah. 

Baca juga : Tim SAR Bengkulu Hentikan Pencarian 4 Korban Longsor

Febri menjelaskan, dalam perkara itu menimbulkan kerugian negara Rp 1.008.428.319. “Setelah ditangkap, NM diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, Banten. Berikutnya akan dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh penyidik Polda Lampung,” katanya. 

Selain Nur Muhammad, penyidik Polda Lampung juga menetapkan Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ZR selaku pemodal sebagai tersangka kasus ini. Keduanya ditahan. 

Adsense

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga : Lahan Lokasi Ibu Kota Baru Masih Dirahasiakan

Nur Muhammad ditetapkan menjadi DPO sejak Desember 2018. Pada bulan Maret 2019 Polda Lampung meminta bantuan KPK untuk mencari tersangka. 

Setelah mengetahui keberadaan Nur Muhammad, tim KPK dan Polres Tangerang Selatan bergerak untuk mencokoknya. “Penangkapan DPO ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tandas Febri. 

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya mendukung Polda Lampung yang melakukan pencarian terhadap tersangka. 

Baca juga : KPK dan Polres Tangsel Tangkap Buronan Polda Lampung

Nur Muhammad diketahui terakhir berada di sebuah rumah di Perumahan Villa Melati Mas. Ia telah menetap selama tiga bulan. “Dalam pelaksanaan penangkapan tidak ada perlawanan yang berarti, kemudian tersangka dibawa ke Polres Tangsel untuk diamankan,” kata Alex. 

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan menyita 2 unit ponsel, 2 buah KTP, SIM Adan SIM C atas nama Nur Muhammad, kunci motor, cincin dengan mata batu hijau, jam tangan Alexandre Christie warna silver, sejumlah dokumen tender, sobekan tiket pesawat dan lain-lain. 

Tersangka selanjutnya akan ke Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum di Polda Lampung. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense