Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Tim gabungan dan Polres Tangerang Selatan menangkap Nur Muhammad (NM). Namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung.
Nur Muhammad ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Persisnya di Komplek Villa Melati Mas Blok SR 29 Nomor 7 pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.
“NM merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Tersangka NM merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku Penyedia Barang dan Jasa,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Baca juga : Tim SAR Bengkulu Hentikan Pencarian 4 Korban Longsor
Febri menjelaskan, dalam perkara itu menimbulkan kerugian negara Rp 1.008.428.319. “Setelah ditangkap, NM diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, Banten. Berikutnya akan dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh penyidik Polda Lampung,” katanya.
Selain Nur Muhammad, penyidik Polda Lampung juga menetapkan Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ZR selaku pemodal sebagai tersangka kasus ini. Keduanya ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Lahan Lokasi Ibu Kota Baru Masih Dirahasiakan
Nur Muhammad ditetapkan menjadi DPO sejak Desember 2018. Pada bulan Maret 2019 Polda Lampung meminta bantuan KPK untuk mencari tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan Nur Muhammad, tim KPK dan Polres Tangerang Selatan bergerak untuk mencokoknya. “Penangkapan DPO ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tandas Febri.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya mendukung Polda Lampung yang melakukan pencarian terhadap tersangka.
Baca juga : KPK dan Polres Tangsel Tangkap Buronan Polda Lampung
Nur Muhammad diketahui terakhir berada di sebuah rumah di Perumahan Villa Melati Mas. Ia telah menetap selama tiga bulan. “Dalam pelaksanaan penangkapan tidak ada perlawanan yang berarti, kemudian tersangka dibawa ke Polres Tangsel untuk diamankan,” kata Alex.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan menyita 2 unit ponsel, 2 buah KTP, SIM Adan SIM C atas nama Nur Muhammad, kunci motor, cincin dengan mata batu hijau, jam tangan Alexandre Christie warna silver, sejumlah dokumen tender, sobekan tiket pesawat dan lain-lain.
Tersangka selanjutnya akan ke Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum di Polda Lampung. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya